Selama masa pandemi banyak sekolah yang ditutup guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Namun sayangnya hal itu membuat proses belajar mengajar menjadi terhambat sehingga sekolah-sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ). Namun, program ini juga terkendala karena minimnya akses.
Tentunya hal ini dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak serta psikososial secara permanen.
Karena itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memperbolehkan sekolah-sekolah yang berada di zona hijau untuk dibuka.
Meski diperbolehkan, namun sekolah yang berada di zona hijau tak bisa langsung melakukan tatap muka secara normal.
Satuan pendidikan harus melalui masa transisi selama 2 bulan pertama. Tatap muka di zona hijau paling cepat dilakukan di bulan juli 2020.
Persyaratan Pembukaan Sekolah di Wilayah Zona Hijau
Selama dua bulan pertama sekolah dibuka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama jumlah peserta di kelas.
Selain itu, ada beberapa syarat pembukaan sekolah di wilayah zona hijau yang perlu dipenuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
1. Jumlah peserta didik per kelas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan jika jumlah peserta didik yang belajar di dalam kelas tetap harus dibatasi.
Untuk pendidikan dasar dan sekolah menengah, peserta didik di tiap kelasnya hanya boleh 18 peserta dari jumlah standar 28 hingga 36 peserta. Untuk ketentuan jarak juga minimal 1,5 meter.
Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peserta yang diperbolehkan per kelas maksimal 5 orang dengan ketentuan jarak 3 meter paling minimal.
Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal peserta didik di kelas adalah 5 peserta dengan standar 5 hingga 8 peserta dan untuk jarak yang harus dijaga minimal 1,5 meter.
Apabila pada masa transisi kondisinya aman, dilanjutkan lagi dengan kebiasaan baru.
Ketentuan tersebut diikuti juga dengan perilaku wajib seperti memakai masker kain non medis 3 lapis atau bisa juga 2 lapis dan di dalamnya diisi dengan tisu dan diganti setelah 4 jam penggunaan.
2. Semua kegiatan ditiadakan
Masa transisi yang dilakukan selama dua bulan di sekolah tidak boleh mengadakan kegiatan apapun kecuali kegiatan belajar mengajar di kelas.
Jika sudah aman dan melewati masa transaisi, diperbolehkan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan di luar kegiatan belajar mengajar di kelas seperti olahraga dan ekstrakulikuler juga belum diperbolehkan.
Apabila aman dan melewati transisi yang baru, boleh dilakukan asalkan tetap jaga jarak minimal 1,5 meter.
Kegiatan lain yang sering dilakukan seperti orangtua yang menunggu siswa di sekolah dan lain-lain tidak diperbolehkan.
Jika sudah aman dan lewat masa transisi, kegiatan tersebut baru diperbolehkan asalkan tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.
Jika zona yang semual hijau berubah menjadi kuning, sekolah akan kembali ditutup dan proses belajar mengajar akan dilakukan dari rumah saja.
Ini jadi proses yang dinamis dan akan terus berubah. Dan ini tidak hanya keputusan dari Kemendikbud tapi seluruh Kementerian yang menyangkut sesi ini.