Pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran COVID-19, dan salah satu kebijakan yang dibuat adalah penerapan PSBB di Jakarta. PSBB sendiri adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang tentunya memberi dampak signifikan bagi UMKM. Selain UMKM, dampak ini juga dirasakan oleh pekerja transportasi yang terancam gulung tikar.
Dampak dari PSBB Terhadap UMKM
PSBB memberikan banyak dampak kurang menguntungkan bagi pelaku UMKM, adapun dampak tersebut adalah:
- Jam operasional pelaku UMKM menjadi lebih terbatas sehingga jumlah konsumen yang dilayani semakin sedikit.
- Transaksi yang semakin sedikit memicu penurunan pendapatan UMKM.
- Ancaman gulung tikar semakin terasa.
Dampak tersebut tentu membuat pelaku UMKM semakin gelisah, dan harus memutar otak untuk mendapatkan solusi terbaik.
Meskipun kebijakan PSBB tak pelak semakin membatasi ruang gerak pelaku UMKM, namun pemerintah ternyata memberikan banyak bantuan. Bantuan ini berupa pembatasan jam operasional, yang artinya kegiatan UMKM tetap dapat berjalan meskipun jamnya dibatasi. Pelaku UMKM diharapkan mengoptimalkan usahanya di jam-jam tersebut.
Selain itu pemerintah juga memberikan insentif untuk pelaku UMKM di Jakarta dan sekitarnya, sehingga bisa membantu meringankan beban pelakunya. Sebagai bentuk rasa empati, pembina dan pelaku UMKM melakukan berbagai kegiatan sosial. Dimulai dari pembagian sembako gratis bagi UMKM terdampak corona sampai pembagian masker, hand sanitizer, dan baju hazmat secara gratis.
Pelaku UMKM juga dihimbau untuk mendukung kebijakan PSBB tersebut dengan patuh beroperasi di jam-jam yang telah ditentukan. Selain itu dihimbau pula untuk tertib memakai masker ketika menjalankan kegiatan UMKM. Upaya lainnya adalah dengan tetap menjaga jarak, baik dengan sesama pelaku UMKM ataupun ketika berhadapan dengan pelanggan.
Ketika jam operasional UMKM sudah ditutup, maka dianjurkan sekali untuk berdiam di rumah. Gunakan kesempatan tersebut untuk melakukan kegiatan bermanfaat seperti menyiapkan bahan produksi, membuat laporan keuangan, ataupun mencari hiburan di rumah bersama keluarga tercinta.
Kota Jakarta sudah mulai diterapkan PSBB ini sejak 10 April 2020 kemarin, dan tentunya diikuti oleh daerah di sekitarnya. Seperti di kota Depok, Bekasi, dan juga Kota maupun Kabupaten Bogor. Kebijakan ini memang semakin menurunkan omset pelaku UMKM yang mengandalkan pemasukan harian.
Hanya saja dengan sengaja tidak mematuhi kebijakan tersebut tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang sekitar. Sebab bisa memicu penyebaran COVID-19 yang kemudian memberikan pekerjaan lebih banyak pada pemerintah. Kebijakan PSBB pun bisa berubah menjadi lockdown total yang praktis malah mematikan UMKM dan usaha skala besar.
Jika tidak ingin kejadian ini terjadi, maka dianjurkan untuk patuh terhadap kebijakan tersebut. Adanya pembatasan kegiatan sosial tidak serta merta mematikan UMKM, disediakan jam-jam tertentu untuk dapat berjalan. Sehingga pelaku UMKM bisa terus berjalan dan mampu mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri sembari menunggu bantuan dari pemerintah maupun pihak lainnya.