fbpx

Hukum Berpuasa Saat Jatuh Sakit

Hukum dalam menjalani ibadah puasa wajib di bulan suci Ramadhan sudah diatur sedemikian rupa di dalam Al-Qur’an. Dalam beberapa kondisi dan situasi terdapat sejumlah golongan atau orang yang mendapatkan keringanan. Yakni boleh berbuka alias membatalkan puasanya, dan salah satunya ketika sedang dalam kondisi sakit.

Hukum Berpuasa Saat Jatuh Sakit Seperti

Bolehkan Tidak Berpuasa Saat Sakit?

Hukum mengenai boleh tidaknya membatalkan puasa ketika jatuh sakit di tengah ibadah puasa wajib, dijelaskan di dalam Surat Al-Baqarah ayat ke 185 yang memiliki arti:

“Dan barangsiapa yang sakit atau sedang di dalam sebuah perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya untuk berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan di hari yang lain”.

Melalui surat ini jelas disebutkan bahwa dalam agama Islam ketika sakit maka terdapat keringanan yakni boleh berbuka. Atau membatalkan puasa yang tengah dijalankan, karena tetap harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan diri. Meskipun diperbolehkan untuk membatalkan puasa, namun wajib diganti atau di qadha di hari lain.

Yakni di hari-hari dimana tidak diharamkan untuk menjalankan ibadah puasa, lebih detailnya adalah di luar hari raya baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha dan juga pada hari tasyrik.

Diluar hari tersebut maka hutang puasa selama sakit tadi bisa dibayarkan. Pastikan untuk mengingat jumlah hari berbuka selama sakit, sehingga bisa dibayarkan lunas selepas bulan Ramadhan.

Sakit yang Diperbolehkan Berbuka

Meskipun di dalam surat Al-Baqarah di atas disebutkan bahwa boleh berbuka saat sedang sakit atau sedang dalam perjalanan. Namun tidak serta merta seseorang yang mengeluh sakit kemudian bisa membatalkan puasanya. Terdapat sejumlah kondisi yang dimana kondisi sakit yang dialami masuk kategori boleh berbuka, yakni:

1. Sakit yang Bisa Menyebabkan Pingsan

Kondisi sakit yang pertama yang boleh berbuka adalah mengalami sakit sampai menyebabkan pingsan. Ketika pingsan dialami sejak siang hari sampai waktu menjelang berbuka, maka masih terhitung berpuasa atau tidak batal. Namun jika pingsan sejak subuh sampai waktu berbuka maka wajib diganti di hari lain.

Meskipun demikian, ada baiknya jika memang sakit yang dialami tidak tertahankan sekalipun tidak sampai pingsan. Alangkah lebih baik jika berbuka dibanding harus dilarikan ke rumah sakit.

2. Sakit Sebagai Efek Bekerja Berat

Apabila sakit yang dialami disebabkan oleh pekerjaan yang berat maka bisa dibatalkan dan kemudian diganti di hari lain. Namun pekerjaan berat yang menyebabkan pelakunya berbuka sebaiknya merupakan pekerjaan vital. Misalnya saja ketika tidak dikerjakan maka orang yang bersangkutan tidak bisa makan atau kelaparan.

Agama Islam adalah agama yang manusiawi, sekalipun terdapat sejumlah ibadah yang hukumnya wajib namun pada dasarnya cukup fleksibel. Salah satunya ibadah puasa di bulan Ramadhan, yang ketika sedang sakit maka diperbolehkan berbuka untuk kemudian diganti di hari lain sesuai penjelasan di atas.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/