Jadikah Iuran BPJS Diturunkan? Simak Jawabannya! - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Jadikah Iuran BPJS Diturunkan? Simak Jawabannya!

Iuran BPJS pada dasarnya merupakan hal wajib yang harus dibayarkan oleh setiap masyarakat yang resmi terdaftar pada program tersebut. Melalui iuran inilah nantinya masyarakat akan mendapatkan pelayanan sosial sesuai dengan ketentuan kelasnya (ada kelas I, II, dan kelas III). Bicara tentang iuran BPJS, maka pada awal tahun baru lalu sempat terjadi kenaikan. Namun hal itu menuai protes dari anggota BPJS. Lantas bagaimana dengan iuran BPJS sekarang? Apakah ada penurunan iuran? Mari simak jawaban lengkapnya di bawah ini.

Jadikah Iuran BPJS Diturunkan Simak Jawabannya!

Iuran BPJS Akan Turun Jika Ada Kebijakan Presiden atau Menunggu 90 Hari

Ketika terjadi kenaikan iuran pada awal tahun baru, maka sudah pasti banyak diantara masyarakat yang aktif sebagai peserta BPJS mengalami keberatan. Sehingga hal ini pun harus dibawa hingga ke meja Mahkamah Agung. Hasilnya pada bulan Februari, MA (Mahkamah Agung) mengeluarkan keputusan bahwa iuran BPJS tidak naik atau kembali seperti semula.

Perlu diketahui bahwa iuran BPJS pada awalnya adalah Rp. 80.000 untuk peserta di Kelas I, Rp. 51.000 untuk peserta di kelas II dan 25.500 untuk peserta di Kelas III. Kemudian saat terjadi kenaikan pada awal tahun 2020, iuran itu berubah menjadi Rp. 160.000 untuk peserta di Kelas I, Rp. 110.000 untuk peserta di kelas II dan 42.000 untuk peserta di Kelas III. Jika diperhatikan maka kenaikan tersebut memang sangat besar dan tentu saja memberatkan masyarakat.

Selanjutnya, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, maka iuran BPJS yang semula mengalami kenaikan harus kembali seperti sedia kala. Akan tetapi, berdasarkan kabar terbaru yang ada saat ini, iuran BPJS belum turun sama sekali. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Pihak pengelola BPJS mengkonfirmasi bahwa mereka memang telah bersedia dalam menyelenggarakan putusan dari MA untuk menurunkan iuran tersebut. Namun untuk dapat melakukannya tentu harus ada peraturan yang mengaturnya. Terkait dengan hal ini, BPJS masih menunggu kebijakan dari pemerintah untuk memberikan Keputusan yang mampu membuat BPJS menyelenggarakan putusan dari MA tersebut.

Jika pemerintah belum kunjung memberikan keputusan untuk memberlakukan iuran baru ini, maka BPJS harus menunggu waktu 90 hari. Waktu tunggu ini sendiri telah diatur dalam undang-undang. BPJS menunggu 90 hari terkait pelaksanaan putusan dari mahkamah agung sejak putusan itu dipublikasi pada website resmi MA di bulan Maret lalu.

Jika melihat kenyataan ini, maka besar kemungkinan pada bulan April ini iuran BPJS belum kembali diturunkan, mengingat belum adanya aturan baru yang menjadi dasar hukum bagi BPJS untuk melakukan penurunan iuran. Oleh sebab itu, bagi peserta BPJS diharapkan untuk bersabar menunggu penurunan iuran secara resmi. Jangan lupa untuk tetap menjaga keselamatan dan keamanan diri di tengah merebaknya virus corona saat ini.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/