Masih dalam upaya penanganan covid-19, maka pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Tujuan utama dari kebijakan larangan mudik ini adalah untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang saat ini telah memiliki jumlah kasus yang sangat banyak. Kebijakan larangan mudik tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 24 April lalu. Selama masa pemberlakuan larangan mudik ini, maka terdapat sejumlah transportasi yang dilarang. Apa saja jenis transportasinya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jenis Transportasi yang Ditutup Sementara
Transportasi Darat, Air dan Udara Ditutup Selama Larangan Mudik 2020
Sebagaimana disampaikan di awal tadi bahwa saat ini Pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh warganya. Khususnya bagi mereka yang berada di wilayah zona merah covid-19 dan akan sangat berisiko menyebarkan virus corona ke orang lain jika tetap melaksanakan mudik. Terkait dengan pemberlakuan larangan mudik ini, maka terdapat sejumlah transportasi yang dilarang.
1. Transportasi Darat
Jenis transportasi pertama yang dilarang untuk beroperasi selama kebijakan larangan mudik 2020 adalah transportasi darat. Transportasi tersebut meliputi kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Kendaraan umum yang dilarang ialah seperti bus, kereta api dan mobil pengangkut penumpang. Sementara kendaraan pribadi yang dilarang adalah bus, mobil, dan sepeda motor. Pelarangan ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2020 untuk kendaraan bermotor dan 15 Juni 2020 untuk kereta api.
2. Transportasi Udara
Jenis transportasi berikutnya yang juga dilarang adalah transportasi udara. Sejak teridentifikasinya kasus covid-19 di Indonesia, maka pemerintah memang telah membatasi sejumlah aktivitas di wilayah udara. Terkait dengan larangan mudik ini, maka pemerintah menutup sementara akses transportasi udara hingga tanggal 1 Juni 2020.
3. Transportasi Air
Jenis transportasi ketiga yang juga dilarang adalah transportasi air. Tidak hanya menutup sementara akses kendaraan darat dan udara, kebijakan larangan mudik 2020 ini juga menutup akses penggunaan kendaraan air. Kebijakan ini akan ditetapkan hingga tanggal 8 Juni 2020.
Selain adanya penutupan sementara bagi beberapa jenis kendaraan tadi, maka sebetulnya masih ada beberapa jenis transportasi yang diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik ini. Jenis transportasi yang diperbolehkan itu diantaranya adalah kendaraan dinas operasional, ambulans, mobil angkutan barang, kendaraan jenazah, kendaraan TNI dan juga kendaraan kepolisian.
Oleh sebab itu, marilah kita semua mendukung pemerintah dengan mematuhi setiap kebijakan yang diberikan, termasuk kebijakan larangan mudik ini. Perlu diketahui bahwa kebijakan juga akan menyelamatkan diri serta keluarga dari ancaman penularan covid-19. Selain itu, masyarakat pun dapat menggunakan berbagai aplikasi sosial yang memungkinkan untuk terhubung ke sana keluarga di kampung halaman, sehingga dengan demikian komunikasi dan tali silaturahmi tetap terjaga.