Kabar Bahagia, Gaji 13 dan THR Akan Tetap Diberikan Kepada PNS - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Kabar Bahagia, Gaji 13 dan THR Akan Tetap Diberikan Kepada PNS

Mendapatkan gaji tentunya menjadi kabar bahagia bagi setiap orang yang bekerja. Demikian pula halnya pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain menerima gaji pokok, PNS pun memang akan menerima sejumlah gaji lainnya, yaitu berupa Gaji 13 dan THR. Lalu bagaimana dengan kondisi pandemi corona saat ini, apakah PNS masih tetap menerima gaji 13 dan THR? Iya, PNS masih akan penerima dua hal tersebut. Tapi tunggu dulu, ada kriteria tertentu yang akan menerima gaji 13 dan THR. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kabar Bahagia, Gaji 13 dan THR Akan Tetap Diberikan Kepada PNS

Hanya Golongan I, II, dan III yang Akan Menerima Gaji 13 – THR

Sebagaimana diketahui bahwa karir di bidang Pegawai Negeri Sipil memiliki sejumlah golongan yang terdiri atas golongan satu (I) hingga golongan (IV). Umumnya semakin tinggi golongan seorang PNS maka akan semakin besar pula nominal gaji yang akan diterima. Namun besarnya gaji yang diterima tersebut akan sesuai pula dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Terkait dengan gaji, maka Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji yang bersumber dari anggaran pemerintah, termasuk Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Jika mengaitkannya dengan kondisi saat ini, maka fungsi utama dari anggaran pemerintah difokuskan pada penanganan kasus corona. Pemerintah sendiri hingga hari ini telah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terpapar corona, sehingga hal itu memerlukan adanya perhitungan penggunaan anggaran. Bahkan bukan tidak mungkin ada pengalihan anggaran untuk disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

Tenang saja, sesuai dengan penjelasan dari Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan Republik Indonesia), gaji 13 dan tunjangan hari raya akan tetap diterima oleh PNS. Hanya saja dua hal tersebut akan diberikan kepada PNS yang bergolongan I, II dan III. Sementara pegawai negeri dengan golongan IV masih akan dikaji terlebih dahulu terkait dengan pemberian gaji 13 dan THR ini.

Menteri keuangan juga menjelaskan bahwa pemberian gaji 13 dan THR untuk PNS golongan IV nantinya akan diputuskan melalui rapat kerja yang akan dipimpin langsung oleh Presiden RI. Tentunya hal itu dilakukan mengingat anggaran negara yang saat ini difokuskan dalam menangani kasus corona di tanah air. Oleh sebab itu, sebelum memberikan kepada PNS dengan golongan IV, maka akan ada pembicaraan terlebih dahulu agar nantinya anggaran dapat mengakomodasi semua kebutuhan.

Jadi, berbahagialah Anda yang berstatus sebagai PNS dengan golongan I, II hingga III. Namun jangan lupa pula untuk menyisihkan gaji 13 dan THR Anda untuk saudara yang membutuhkan. Khususnya bagi mereka yang saat ini sedang mengalami kesulitan akibat penyebaran corona di daerahnya. Mari sama-sama kita saling bahu membahu dalam penanganan kasus corona ini. Semoga bermanfaat.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/