Nasib Mantan Karyawan (Akibat PHK) Saat Corona - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Nasib Mantan Karyawan (Akibat PHK) Saat Corona

Jika mengilas balik, maka sebenarnya virus corona ini berasal dari kota Wuhan, China. Hingga saat ini virus corona telah menyebarkan ke sejumlah negara dan tidak terkecuali di Indonesia. Dampak penyebaran virus sendiri begitu terasa, diantaranya ada sebagian karyawan yang di PHK oleh perusahaan akibat berbagai hal yang dialami oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Lalu bagaimana dengan nasib mereka kini? Mari simak informasinya berikut.

Nasib Mantan Karyawan (Akibat PHK) Saat Corona

Karyawan PHK Selama Corona akan Mendapatkan Insentif dari Pemerintah

Pemutus Hubungan Kerja (PHK) memang telah terjadi di sejumlah perusahaan selama penyebaran covid-19 ini. Hal itu dilakukan perusahaan mengingat produksi dan pasaran yang tidak stabil (seperti biasanya), sehingga mengharuskan mereka melakukan pengurangan karyawan agar perusahaan tetap berjalan.

PHK tentunya sangat tidak diinginkan siapapun, terlebih karyawan itu sendiri. Sebab ketika mengalami PHK, maka mereka pun akan kehilangan mata pencaharian dan penghasilan pun menjadi tidak menentu bahkan tidak ada. Sementara itu di tengah merebaknya wabah covid-19 ini kebutuhan hidup terus meningkat dan menuntut untuk terpenuhi. Lantas bagaimana dengan nasib karyawan PHK?

Pemerintah telah berkomitmen untuk menjamin kehidupan masyarakatnya selama penyebaran corona ini. Salah satu bentuk komitmen itu adalah pemerintah akan memberikan insentif kepada karyawan yang mengalami PHK selama corona. Pemberian insentif nantinya akan dilakukan melalui kartu prakerja. Paling tidak ada dua regulasi yang diberikan oleh pemerintah terkait pemberian insentif ini.

1. Insentif untuk Karyawan PHK di Bidang Pekerja Informal

Bagi karyawan PHK yang bekerja di bidang informal maka mereka akan mendapatkan insentif sebesar 4 juta rupiah. Insentif tersebut akan diberikan selama empat bulan, sehingga setiap 1 bulannya mereka akan menerima 1 juta rupiah. Selain itu, mereka pun akan diharuskan mengikuti pelatihan dengan biaya yang diberikan oleh pemerintah sebesar 1 juta rupiah.

2. Insentif untuk Karyawan PHK di Bidang Pekerja Formal

Sedangkan bagi karyawan PHK yang berada di bidang formal, maka akan mendapatkan bantuan sebesar 3 juta rupiah dalam kurun waktu 3 bulan. Sama seperti insentif sebelumnya, karyawan PHK di bidang formal juga harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif tambahan sebesar 2 jura rupiah. Namun merek yang menjadi korban PHK di bidang formal ini harus terdaftar pada program BP Jamsostek.

Berdasarkan penjelasan tadi maka dapat dipahami bahwa karyawan PHK selama corona akan mendapatkan suntikan bantuan dari pemerintah. Tentunya bantuan tersebut diberikan dalam rangka meringankan beban karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Informasi seputar cara mendapatkan bantu dapat diperoleh melalui website Kartu Prakerja maupun website resmi dari pemerintah lainnya. Demikianlah, semoga informasi kali ini dapat memberikan harapan bagi karyawan PHK selama corona tentang nasib hidup mereka saat ini.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/