Di tengah terpuruknya kondisi perekonomian di tengah pandemi, membuat pemerintah mengambil berbagai langkah praktis namun tetap penuh perhitungan. Sebagai salah satu upaya untuk mendorong perbaikan dan pertumbuhan geliat ekonomi di tengah masa sulit.
Kemudian tercipta UU Cipta Kerja yang memang sempat menuai pro dan kontra. UU ini kemudian disahkan dan implementasinya sudah mulai berjalan.
Implementasi dari UU Cipta Kerja
Implementasi dari UU Cipta Kerja sendiri akan melibatkan seluruh elemen, tidak hanya pemerintah dan perusahaan namun juga masyarakat luas. Terdapat banyak hal yang perlu diketahui mengenai implementasi undang-undang baru tersebut.
Terdapat sejumlah aturan yang kemudian diubah dan lebih tepatnya disederhanakan dan dipermudah. Tujuannya adalah untuk mendorong kegiatan investasi dan pendirian perusahaan baru, terutama yang berbentuk PT. Berikut detailnya:
1. Perizinan Pendirian Usaha Berbasis Resiko
Perubahan peraturan yang pertama dan didasarkan dari UU Cipta Kerja adalah mengenai perizinan pendirian usaha yang dibuat dalam bentuk tingkatan resiko. Hal ini sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Usaha berbasis resiko ini kemudian terbagi menjadi empat dan disesuaikan dengan tingkat resiko yang dimiliki. Yaitu:
- Usaha dengan tingkat resiko rendah, untuk mengurusnya hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Resiko menengah rendah, proses pengurusannya diwajibkan menunjukkan dan melampirkan NIB dan Sertifikasi Standar.
- Tingkat resiko Menengah Tinggi, syaratnya tidak berbeda yakni NIB dan Sertifikasi Standar namun sudah terverifikasi.
- Resiko tinggi, syarat pendiriannya adalah NIB, izin usaha, dan juga Sertifikasi Standar.
2. Penerbitan Perizinan Perusahaan
Selain itu juga ada perubahan aturan terkait penerbitan perizinan perusahaan yang kemudian dibuat berstandar sistem OSS. Sistem OSS (Online Single Submission) merupakan suatu sistem berbasis online yang sudah terintegrasi.
Lewat layanan sistem OSS ini maka penerbitan perizinan perusahaan menjadi praktis dan transparan. Melalui sistem OSS ini proses pengurusan NIB, perizinan komersial dan operasional, maupun penutupan usaha bisa dilakukan.
3. Persyaratan Investasi
Perubahan aturan berikutnya adalah mengenai persyaratan investasi dimana terdapat kelonggaran dan perubahan yang memberi kemudahan bagi investor untuk berinvestasi. Kebijakan ini sesuai dengan PP No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Lewat PP inilah maka kegiatan investasi menjadi punya daya saing yang tinggi dibanding sebelumnya. Sebab lebih banyak pihak bisa ikut berinvestasi.
4. Aturan Usaha Tertutup
Di dalam UU Cipta Kerja juga membuat aturan mengenai sejumlah usaha tertutup di Indonesia. Meliputi:
- Usaha budi daya dan atau industri narkoba.
- Usaha di bidang perjudian.
- Usaha penangkapan spesies ikan yang tercantum di dalam Apendiks yakni spesies ikan yang sudah jarang atau langka atau hampir punah.
- Pengambilan dan pemanfaatan koral yang ada di dasar laut.
- Industri pembuatan senjata kimia atau yang berhubungan dengan senjata kimia.
- Industri bahan kimia yang berpotensi merusak lapisan ozon.