Sejak adanya pandemi covid 19, mengalami masalah gigi ataupun mulut nyatanya sangat berbeda dari biasanya. Lantas bagaimana bila ingin berobat ke dokter gigi, apakah ada prosedur yang harus diperhatikan?
Apalagi banyak praktek dokter gigi yang tidak beroperasi lantaran tenaga medis yang bekerja di bidang spesialis mata, gigi, serta THT ternyata cukup berisiko terhadap penularan virus corona.
Prosedur Berobat ke Dokter Gigi saat Pandemi Corona
Sebenarnya memeriksakan kesehatan gigi ke dokter gigi masih bisa dilakukan selama pandemi covid 19.
Hanya saja, berdasarkan imbauan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyatakan bahwa bentuk pengobatan dan konsultasi langsung dengan dokter gigi hanya berlaku pada kondisi atau masalah yang bersifat darurat saja, seperti
- adanya trauma akibat kecelakaan
- nyeri gigi yang tak tertahankan
- munculnya pendarahan yang tak terkontrol
Sedangkan untuk kondisi atau masalah yang biasa-biasa saja, hal ini bisa dialihkan kepada telemedicine.
Peraturan tersebut dibuat guna mencegah penularan virus covid 19 yang bisa menyebar melalui ir liur atau aerosol manusia.
Sebagaimana diketahui, virus corona bisa menyebar melalui air liur ketika batuk hingga jarak 1 meter, bahkan saat bersin bis amenyebar hingga 6 meter.
Bagi pasien yang membutuhkan perawatan gigi darurat bisa tetap mengunjungi doker gigi dengan beberapa prosedur yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Membuat Janji dengan Klinik atau Rumah Sakit Terkait
Bila memang membutuhkan perawatan gigi yang bersifat darurat, Anda tidak bisa langsung datang ke klinik atau rumah sakit untuk ditangani.
Meskipun bersifat mendesak ataupun darurat, Anda tetap harus membuat janji dengan dokter terlebih dahulu.
2. Perhatikan Kesehatan dan Kebersihan sebelum Berobat
Prosedur lain yang harus ditaati ketika ingin berobat ke dokter gigi adalah memperhatikan kesehatan serta kebersihan.
Pasien yang akan berobat wajib dalam kondisi kesehatan yang baik serta menerapkan pola hidup bersih. Hal ini penting untuk dilakukan guna meminimalisir risiko penularan virus covid 19.
3. Higienitas Lingkungan dan Petugas Kesehatan
Bukan hanya kesehatan dan kebersihan pasien saja yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan perawatan gigi selama pandemi covid 19, tetapi hal ini juga berlaku bagi para petugas kesehatan.
Dokter gigi yang bertugas harus mengenakan APD lengkap. Selain itu, lingkungan tempat praktik seperti klinik ataupun rumah sakit tempat memeriksa pasien pun harus dipastikan selalu bersih, termasuk dengan melakukan desinfeksi secara tepat sebelum tindakan perawatan gigi.
Perawatan gigi selama pandemi covid 19 masih bisa tetap dilakukan namun diutamakan bagi kondisi ataupun masalah gigi yang bersifat darurat dengan prosedur yang ketat.
Sedangkan untuk kasus masalah gigi biasa bisa dialihkan dengan konsultasi secara online.
Peraturan ini dibuat mengingat tenaga kesehatan yang bekerja di unit perawatan gigi rentan terkena penularan virus covid 19 yang mana bisa menyebar melalui aerosol atau air liur pasien.