Sanksi Berat Bagi yang Melakukan Pelanggaran Mudik - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Sanksi Berat Bagi yang Melakukan Pelanggaran Mudik

Mudik merupakan suatu kegiatan rutin yang hampir semua orang melakukannya jika bulan Ramadhan tiba serta menjelang lebaran idul Fitri. Bahkan terkadang jalanan menjadi macet total akibat banyaknya orang yang ingin pulang ke kampung halaman. Berbagai macam alat transportasi yang mereka gunakan, dari transportasi umum darat, laut hingga udara.

Selain itu, tak sedikit orang-orang yang menggunakan transportasi pribadi dan rela menginap berhari-hari di jalanan demi bertemu keluarga besar di kampung halaman. Namun, sejak tertanggal 24 april 2020 kemarin warga negara Indonesia dilarang untuk mudik ke kampung halaman. Bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut maka akan diberikan sanksi yang berat. Apa sajakah sanksi tersebut, silahkan baca penjelasan di bawah ini.

Sanksi Berat Bagi yang Melakukan Pelanggaran Mudik

2 Sanksi Jika Melanggar Larangan Mudik dari Pemerintah

Adanya pelarangan masyarakat yang memiliki keinginan pulang kampung yang disertai dengan pemberian sanksi telah ditetapkan oleh pemerintah. Tentulah keputusan ini menyebabkan masyarakat Indonesia yang berada di perantauan merasa sangat sedih apalagi saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Larangan mudik itu bertujuan agar penyebaran virus Corona terhenti sehingga tidak akan mewabah hingga ke pelosok desa. Jika masyarakat yang berasal dari daerah yang terinfeksi dan bahkan telah memasuki zona merah akan sangat berbahaya ketika hendak pulang kampung. Takutnya nanti keluarga yang berkunjung ke kampung justru membawa bibit wabah tersebut. Itulah sebabnya pelarangan tersebut diberlakukan beserta sanksi yang diberikan jika melanggarnya.

1. Sanksi Putar Balik

Sanksi pertama yang akan diterima oleh pemudik jika melanggar larangan mudik tersebut adalah pemudik yang tertangkap petugas akan diminta untuk putar balik ke arah asal semula.Tahap pertama yakni dimulai pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 dengan sanksi seperti yang tertera di atas. Para pemudik akan diminta untuk memutar balik arah perjalanan dan menuju kembali ke asal tempat tinggalnya.

2. Denda Sebesar 100 Juta Rupiah

Sedangkan pada tahap kedua yaitu dimulai pada tanggal 7 Mei hingga dengan 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan. Sanksi pelanggaran akan ditambah semakin berat, selain diminta kembali ke asal perjalanan, para pelanggar akan dikenakan juga sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda.

Para pemudik yang membandel, bisa disanksi sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang tentang Kekarantinaan. Sanksinya berupa uang sebesar Rp100 juta atau diberikan tahanan. Pemerintah harus benar-benar tegas dalam memberlakukan sanksi tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang kolot tidak ingin mematuhi peraturan tersebut. Sejatinya, masyarakat haruslah menyadari bahwa diberlakukannya hal tersebut demi keamanan bersama.

Mohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mematuhi aturan tersebut, tetaplah di rumah saja dan tidak perlu mudik untuk saat ini. Biarlah dulu tahan kerinduan terhadap keluarga dan kampung halaman sebab semakin kita di rumah saja maka pandemi ini akan segera berakhir.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/