Syarat dan Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Syarat dan Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah

Pandemi Covid-19 memang mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia dan bahkan dunia.

Sektor ekonomi yang sangat terpukul dengan kehadiran pandemi ini adalah pariwisata, dan segala bisnis yang berkaitan dengan dunia pariwisata ini.

Namun angin segar datang dari pemerintah yang menyiapkan dana hibah pariwisata.

Syarat dan Cara Mendapatkan Dana Hibah Pariwisata dari Pemerintah

Apa Itu Dana Hibah Pariwisata?

Sejak pandemi masuk ke tanah air, pemerintah memang terlihat menyediakan berbagai dana bantuan.

Kabar terbaru menyebutkan pihak pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3.3 triliun. Dana ini nantinya akan dijadikan dana hibah pariwisata.

Dana hibah pariwisata sendiri merupakan dana bantuan dari pemerintah untuk membantu pelaku bisnis di bidang pariwisata.

Termasuk di dalamnya antara lain usaha hotel, restoran, dan juga untuk pemerintah daerah. Dana hibah ini diharapkan mampu menjaga usaha restoran dan hotel tetap beroperasi.

Dari total Rp 3.3 triliun dana yang sudah disiapkan pemerintah, 70 persen diantaranya akan diberikan kepada pelaku usaha restoran dan hotel.

Sedangkan sisanya, yakni 30 persen akan diberikan kepada pemda setempat.

Cara dan Syarat Mendapatkannya

Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf yaitu Hengky Manurung menyampaikan bahwa ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah pariwisata ini.

Hal ini disampaikan melalui dialog produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, yang diselenggarakan pada Jumat (23/10/2020).

Adapun kriteria yang disampaikan oleh Hengky ini antara lain:

  • Daerah dengan kriteria PHPR sebesar 15 persen.
  • 10 destinasi pariwisata prioritas.
  • 5 destinasi pariwisata super prioritas.
  • Destinasi branding, dan terakhir
  • Merupakan bagian dari Calendar of Event (COE).

Cara untuk mendapatkan dana hibah pariwisata ini sendiri dimulai dari surat pengajuan yang disusun oleh pemda setempat.

Pihak pemda nantinya akan menyerahkan daftar usaha restoran dan hotel yang terdampak pandemi di daerah itu sendiri. Menjelang akhir Oktober lalu, sudah ada 85 daerah yang mengajukan dana hibah ini.

Target dari Hengky adalah ada sekitar 101 daerah yang mengajukan, sehingga bisa mendapatkan bantuan untuk mempertahankan usaha di bidang pariwisata.

Adapun mengenai syarat untuk wajib untuk menerima dana hibah ini adalah:

Memiliki TDUP dan diterbitkan oleh PTSP/OSS dan sifatnya masih berlaku atau efektif.

  • Menunjukan bukti setor pajak tahun 2019.
  • Menyerahkan surat pernyataan masih beroperasi hingga saat ini, meskipun jumlah karyawan sangat minim.
  • Domisili di daerah yang pihak pemda-nya sudah menyerahkan surat pengajuan dana hibah pariwisata.

Apabila sudah disetujui untuk menerima dana hibah pariwisata, maka pelaku usaha yang bersangkutan harus menyerahkan:

  • Pakta integritas.
  • Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan bermaterai.
  • Surat peruntukan dana hibah pariwisata.

Bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata tentunya bisa mencoba mengajukan permohonan mendapatkan dana hibah ini ke pemda.

Sehingga bisa memastikan kegiatan operasional usaha masih tetap berjalan dengan baik.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/