Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/wijayako/public_html/index.php:1) in /home/wijayako/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Fakta PSBB Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/fakta-psbb/ PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT Tue, 07 Apr 2020 14:39:21 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.4 https://www.wijayakomunika.co.id/wp-content/uploads/2022/03/cropped-logo-32x32.png Fakta PSBB Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/fakta-psbb/ 32 32 5 Menit Mengulik Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) https://www.wijayakomunika.co.id/5-menit-mengulik-kebijakan-pembatasan-sosial-skala-besar-pssb/ Sat, 04 Apr 2020 14:22:00 +0000 https://www.wijayakomunika.co.id/?p=1610 The post 5 Menit Mengulik Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>
Sampai hari ini penanganan virus corona masih berlangsung di Indonesia, bahkan di dunia. Di Indonesia sendiri pemerintah telah memberlakukan sejumlah kebijakan sebagai bentuk upaya penanganan kasus corona.

Terkait dengan kebijakan ini, beberapa waktu terakhir pemerintah sedang membahas kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB). Lalu apa sebenarnya kebijakan PSSB itu? Pentingkah untuk dilakukan di Indonesia saat ini? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.

Fakta Seputar Kebijakan PSSB dan Kondisi Tanah Air Sekarang

Pemerintah Indonesia sampai hari tetap memberikan fokus pada penanganan kasus corona. Bahkan beberapa waktu lalu Presiden RI telah mengumumkan bahwa ada tambahan dana yang telah diberikan untuk penanganan kasus corona tersebut. Lalu bagaimana dengan kebijakan PSSB? Mari simak beberapa faktanya berikut ini.

1. PSSB dan Status Darurat Kesehatan

Virus corona merupakan virus yang sangat berbahaya bagi kesehatan, sebab dampak memberikan dampak cukup signifikan bahkan hingga meninggal dunia. Melihat dampak dari penyebaran virus ini, maka pemerintah telah memberlakukan status darurat kesehatan. Kemudian, hal itu juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk menerapkan PSSB (Pembatasan Sosial Skala Besar).

2. Memiliki Dasar Hukum

Penetapan kebijakan PSSB berdasarkan pada UU nomor 6 tahun 2018 yang membahas tentang upaya Karantina Kesehatan. Kemudian pemerintah juga telah merilis PP yang mengkaji tentang PSSB, serta Keputusan Presiden tentang Karantina Kesehatan. Melalui PP ini pemerintah pun berharap penanganan kasus corona di tanah air berada dalam satu komando dengan artian tidak ada lagi daerah yang mencoba mengambil tindakan sendiri.

3. PSSB Membatasi Sejumlah Kegiatan

Sesuai dengan istilahnya, maka PSSB ini memiliki wewenang untuk membatasi sejumlah kegiatan. Hal ini pun juga mengacu pada peraturan yang berlaku. Adapun jenis kegiatan yang dibatasi adalah sekolah (diliburkan), kegiatan keagamaan, dan kegiatan yang dilakukan di fasilitas umum.

Selain fakta di atas, sejumlah ahli pun telah mengeluarkan pendapatnya terkait kebijakan PSSB di Indonesia. Salah satunya adalah Ahli Epidemiologi yang berasal dari Universitas Indonesia (UI). Beliau menjelaskan bahwa saat ini kurang efektif jika melakukan kebijakan PSSB. Hal itu dikarenakan penyebaran virus corona yang tidak dapat dibendung penularannya antara satu provinsi ke provinsi lain. Beliau mengusulkan agar lebih tepat menerapkan karantina yang berbasi wilayah administratif, seperti Pulau (karantina pulau).

Sementara di sisi lain kebijakan PSSB ini juga dianggap sebagai senjata ampuh dalam menekan penyebaran covid-19. Pembatasan ini lebih menjadi ketegasan pemerintah kepada masyarakat agar dapat mematuhi segala bentuk aturan yang diberlakukan selama corona. Walaupun bagaimanapun, kebijakan yang diambil pemerintah ini sudah melalui proses panjang dan pertimbangan berbagai faktor. Tentunya menjadi harapan kita bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif pada penanganan kasus corona di tanah air.

The post 5 Menit Mengulik Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>