Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/wijayako/public_html/index.php:1) in /home/wijayako/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Mentri Dalam Negri Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/mentri-dalam-negri/ PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT Tue, 07 Apr 2020 14:20:21 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.4 https://www.wijayakomunika.co.id/wp-content/uploads/2022/03/cropped-logo-32x32.png Mentri Dalam Negri Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/mentri-dalam-negri/ 32 32 Pemerintah Daerah Harus Meminta Persetujuan Menkes untuk PSBB? https://www.wijayakomunika.co.id/pemerintah-daerah-harus-meminta-persetujuan-menkes-untuk-psbb/ Sat, 04 Apr 2020 13:58:00 +0000 https://www.wijayakomunika.co.id/?p=1607 The post Pemerintah Daerah Harus Meminta Persetujuan Menkes untuk PSBB? appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>
Peraturan pemerintah tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diumumkan untuk menangani percepatan penanganan virus corona di Indonesia. PP ini ditandatangani pada 31 Maret 2020 dan telah ditetapkan bahwa pelaksanaannya akan diikuti oleh beberapa pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah Harus Meminta Persetujuan Menkes untuk PSBB

Benarkah Pemda harus izin Menteri Kesehatan? Apakah alasannya?

1. Izin Menteri Kesehatan

Tertera dalam PP tentang PSBB Pasal 66 Nomor 21 tahun 2020 bahwa Pemda harus mengajukan usulan dulu terhadap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB di daerahnya.

Lebih tepatnya pasal tersebut berbunyi, “Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.” Hal ini dikarenakan ketentuan penerapan PSBB berhubungan dengan penanganan penyebaran virus corona.

Selain itu, PSBB yang diajukan juga harus mempertimbangkan besarnya ancaman, epidemiologis, efektivitas, teknis operasional, dukungan sumber daya manusia, pertimbangan politik, pertimbangan pertahanan dan keamanan, juga pertimbangan ekonomi dan sosial budaya. PSBB juga akan diizinkan jika jumlah kasus terinfeksi dan jumlah kasus kematian akibat virus corona meningkat tajam dan menyebar secara cepat ke beberapa daerah.

2. Ruang Lingkup PSBB

PSBB meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan di ruang publik, dan membatasi kegiatan keagamaan. Untuk melaksanakan PSBB tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya untuk meliburkan sekolah, tempat kerja dan kegiatan keagamaan, pemerintah daerah harus menimbang kebutuhan sekolah, produktivitas kerja dan ibadah masyarakat.

Semua pembatasan harus tetap memperhatikan tujuan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Dalam hal ini kebutuhan dasar penduduk meliputi kebutuhan pangan, kebutuhan hidup sehari-hari, kebutuhan layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

3. PSBB dan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kondisi luar biasa pada kesehatan masyarakat yang meliputi penyebaran penyakit menular atau kejadian atas reaksi kimia. Apa hubungannya dengan PSBB? PSBB merupakan respons dari status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sehingga pelaksanaannya ada setelah konfirmasi kasus tersebut.

Penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan atas riset dan observasi dari pemerintah pusat mengenai jenis penyakit dan besar resikonya sehingga menimbulkan kedaruratan.

Jika sebuah wilayah positif menyandang status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, pemerintah berhak memberlakukan PSBB. Selain itu, pemerintah juga menentukan dan mencabut pintu masuk atau wilayah dalam negeri tersebut. Yang meliputi pintu masuk adalah tempat keluar masuknya alat angkut, penumpang atau barang dari bandara, pelabuhan atau pos yang melintas batas darat negara.

PSBB juga berkaitan dengan ‘physical distancing’ yang artinya menerapkan jarak fisik di ruang publik atau pembatasan kegiatan massal. Jika terjadi pelanggaran terdapat PSBB, maka akan dibubarkan secara tegas oleh pihak kepolisian.

Pelaksanaan PSBB di berbagai daerah untuk selanjutnya dikritisi harus lebih rinci dan terstruktur. Yang terjadi saat ini tiap pemerintah daerah menentukan jam malamnya sendiri dan bahkan menutup bandara tanpa konfirmasi. Ada yang mengkarantina kota secara penuh, ada yang hanya membatasi di sektor-sektor tertentu. Karena pemerintah yang berjalan dengan ketentuan yang sendiri-sendiri ini akan menimbulkan ketidakefektifan dalam menangani virus corona.

The post Pemerintah Daerah Harus Meminta Persetujuan Menkes untuk PSBB? appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>