fbpx

Tegas! Pengadaan Resepsi Pernikahan Saat Corona Diberikan Sanksi

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah saat ini memang sedang menggalakan pembatasan sosial. Tujuannya adalah untuk menekan penyebaran virus corona yang semakin kian bertambah. Tentunya pembatasan tersebut juga memberikan dampak bagi kehidupannya, diantaranya adalah berkaitan dengan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Bagi Anda yang masin nekad menyelenggarakan pernikahan, maka siap-siap terhadap sanksi yang diberikan. Apa sanksinya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Tegas! Pengadaan Resepsi Pernikahan Saat Corona Diberikan Sanksi

Penjara 1 Tahun Jika Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan Selama Corona

Pada dasarnya ketika penyelenggaraan resepsi pernikahan, maka akan ada banyak orang yang hadir. Sementara pemerintah telah memberikan instruksi agar masyarakat dapat menjaga jarak satu sama lain serta tidak berada dalam area perkumpulan. Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang berkumpulnya orang banyak, seperti halnya penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Pemerintah pun melalui Kapolri telah memberikan maklumat kepada anggota kepolisian untuk memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan kegiatan perkumpulan seperti penyelenggaraan pernikahan. Apabila masih ada anggota masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan selama corona, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 1 tahun (maksimal).

Tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian ini memiliki dasar hukum yang kuat. Polisi menggunakan tiga pasal sekaligus untuk memberikan tindakan tegas kepada masyarakat, yaitu Pasal 212, 216 dan pasal 218. Masing-masing pasal tersebut telah mengatur dengan jelas dan sesuai dengan keadaan yang dihadapi sekarang.

Tentunya menjadi harapan besar bagi masyarakat untuk sama-sama mengindahkan aturan ini. Maklumat pelarangan penyelenggaraan resepsi bukanlah untuk merugikan masyarakat, namun justru untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Pasalnya virus corona ini dapat menyebar dari manusia ke manusia, sehingga sangat rentang untuk tersebar ketika adanya kerumunan atau keramaian seperti saat resepsi pernikahan. Lantas bagaimana jika acara pernikahan telah direncanakan jauh-jauh hari?

Bagi anggota masyarakat yang telah merencanakan pernikahannya, maka akad pernikahan tetap dapat dilakukan sementara resepsinya sebaiknya ditunda. Biasanya pihak kantor urusan agama (KUA) akan memberlakukan sistem khusus yang menyesuaikan dengan kondisi penyebaran corona saat ini. Di Sejumlah daerah akad pernikahan dilakukan dengan orang yang terbatas, serta menggunakan pakaian khusus sebagai bentuk pencegahan penyebaran covid-19 ini. Walaupun dilaksanakan di tengah wabah corona dengan sistem yang berbeda, akan pernikahan tersebut tetap tidak mengurangi nilai sakralnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa penyelenggaraan resepsi pernikahan selama corona merupakan tindakan yang dilarang. Sebab sangat rentan dengan penyebaran virus corona. Apabila tetap dilakukan maka pihak penyelenggara akan mendapatkan sanksi maksimal kurungan 1 tahun penjara.

Terlepas dari sanksi penyelenggaraan resepsi pernikahan di atas, ingatlah selalu untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Kemudian patuhilah segala kebijakan yang telah diberikan pemerintah, agar kita semua aman dari paparan virus corona ini. Demikianlah, semoga informasi kali ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi semuanya.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/