Virus Corona yang bermula dari Wuhan, China, kini telah menjadi pandemi global. Menurut World Health Organization (WHO), tercatat ada 114 negara terjangkit, dengan total kematian lebih dari 4000 jiwa. Karena itu, sejumlah negara akhirnya memutuskan untuk mengambil kebijakan lockdown, dimana orang-orang tidak boleh keluar rumah. Jika melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi. Bagaimana dengan Indonesia?<\/p>\n
<\/p>\n
Pemerintah Indonesia telah menghimbau masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah. Namun, kenyataanya kebijakan ini tidak bisa dilakukan 100%. Masih banyak masyarakat yang harus tetap beraktivitas di tempat kerja seperti biasa. Padahal, penyebaran Covid-19 sangat cepat antar manusia.<\/p>\n
Untuk para pekerja dan pebisnis yang tidak bisa bekerja dari rumah, WHO telah merilis beberapa anjuran sederhana untuk mencegah Covid-10 menyebar di tempat kerja, di antaranya:<\/p>\n
Poin-poin di atas adalah beberapa anjuran yang perlu dijalankan oleh para pekerja. Bagaimana dengan perusahaan atau pemilik usaha? secara resmi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, telah merilis Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah setempat untuk kemudian diteruskan ke setiap pemimpin perusahaan di wilayah kerjanya. Isinya meliputi:<\/p>\n
Wabah virus corona adalah masalah bersama, jadi pemerintah, swasta dan masyarakat harus bekerja sama. saat ini di Indonesia belum diterapkan kebijakan lockdown, maka dari itu sistem social distancing dan work from home masih menjadi solusi mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini akan berjalan efektif apabila semua pihak mau mematuhinya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[346,347,350,226,314],"yoast_head":"\n