Sudah kita tahu, bahwa pemerintahan arab Saudi sudah membuka kembali kegiatan umroh yang sebelumnya sempat ditutup pada bulan februari kemarin akibat masa pandemi covid-19.<\/p>\n
Pembukaanya itupun juga dilakukan secara bertahap dan tidak langsung full seperti dahulu kala. Lantas bagaimana persyaratan Jemaah, protocol kesehatan dan juga ketentuan yang berlaku bagi yang ingin umrah?<\/p>\n
<\/p>\n
Terkait syarat dan aturan umroh terbaru, kementerian agama telah mengeluarkan protocol penyelenggaraan umroh yang tertuang ke dalam keputusan menteri agama no. 719 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemic coronavirus disease 2019.<\/p>\n
Jadi diharapkan aturan ini menjadi acuan bagi penyelenggara ibadah umroh tetap aktif untuk melakukan pemberangkatan bagi Jemaah umroh di masa pandemi virus corona.<\/p>\n
Beberapa persyaratan yang ditetapkan bagi Jamaah untuk berangkatnya selama pandemi diantaranya; usia sesuai ketentuan pemerintah arab saudi, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19, bukti bebas Covid-19<\/p>\n
Terkait dengan surat bukti bebas Covid-19 maka dibuktikan dengan asli hasil PCR\/Swab test yang dikeluarkan Rumah Sakit atau laboratorium yang telah diverifikasi Kementerian Kesehatan yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.<\/p>\n
Apabila jamaah tidak memenuhi persyaratan bebas Covid-19 maka berangkatnya akan ditunda hingga jamaah memenuhi syarat tersebut.<\/p>\n
Terdapat sejumlah ketentuan terkait karantina dalam peraturan tersebut. Di antaranya, PPIU nantinya bertanggung jawab melakukan karantina bagi jemaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Arab Saudi.<\/p>\n
Karantina dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan sampai hasil tes PCR atau swab jemaah keluar.<\/p>\n
PPIU juga bertanggung jawab melakukan karantina pada jemaah saat mereka tiba di Arab Saudi dengan ketentuan yang dimiliki Pemerintah Arab Saudi.<\/p>\n
Terkait dengan kuota jamaah maka pemberangkatan selama masa pandemi diprioritaskan bagi jamaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.<\/p>\n
Adapun penentuan jumlah jemaah mengacu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab.<\/p>\n
Pastikan tetap mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh kementerian agama republik Indonesia.<\/p>\n
Karena itu adalah hal terbaik yang bisa kita lakukan untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona, walaupun sedang menjalankan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"yoast_head":"\n