Pandemi Covid-19 memang mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia dan bahkan dunia.<\/p>\n
Sektor ekonomi yang sangat terpukul dengan kehadiran pandemi ini adalah pariwisata, dan segala bisnis yang berkaitan dengan dunia pariwisata ini.<\/p>\n
Namun angin segar datang dari pemerintah yang menyiapkan dana hibah pariwisata.<\/p>\n
<\/p>\n
Sejak pandemi masuk ke tanah air, pemerintah memang terlihat menyediakan berbagai dana bantuan.<\/p>\n
Kabar terbaru menyebutkan pihak pemerintah melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3.3 triliun. Dana ini nantinya akan dijadikan dana hibah pariwisata.<\/p>\n
Dana hibah pariwisata sendiri merupakan dana bantuan dari pemerintah untuk membantu pelaku bisnis di bidang pariwisata.<\/p>\n
Termasuk di dalamnya antara lain usaha hotel, restoran, dan juga untuk pemerintah daerah. Dana hibah ini diharapkan mampu menjaga usaha restoran dan hotel tetap beroperasi.<\/p>\n
Dari total Rp 3.3 triliun dana yang sudah disiapkan pemerintah, 70 persen diantaranya akan diberikan kepada pelaku usaha restoran dan hotel.<\/p>\n
Sedangkan sisanya, yakni 30 persen akan diberikan kepada pemda setempat.<\/p>\n
Kasubdit Investasi Pariwisata Kemenparekraf yaitu Hengky Manurung menyampaikan bahwa ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima dana hibah pariwisata ini.<\/p>\n
Hal ini disampaikan melalui dialog produktif bertajuk \u201cHibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional\u201d, yang diselenggarakan pada Jumat (23\/10\/2020).<\/p>\n
Cara untuk mendapatkan dana hibah pariwisata ini sendiri dimulai dari surat pengajuan yang disusun oleh pemda setempat.<\/p>\n
Pihak pemda nantinya akan menyerahkan daftar usaha restoran dan hotel yang terdampak pandemi di daerah itu sendiri. Menjelang akhir Oktober lalu, sudah ada 85 daerah yang mengajukan dana hibah ini.<\/p>\n
Target dari Hengky adalah ada sekitar 101 daerah yang mengajukan, sehingga bisa mendapatkan bantuan untuk mempertahankan usaha di bidang pariwisata.<\/p>\n
Adapun mengenai syarat untuk wajib untuk menerima dana hibah ini adalah:<\/p>\n
Memiliki TDUP dan diterbitkan oleh PTSP\/OSS dan sifatnya masih berlaku atau efektif.<\/p>\n
Apabila sudah disetujui untuk menerima dana hibah pariwisata, maka pelaku usaha yang bersangkutan harus menyerahkan:<\/p>\n
Bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata tentunya bisa mencoba mengajukan permohonan mendapatkan dana hibah ini ke pemda.<\/p>\n
Sehingga bisa memastikan kegiatan operasional usaha masih tetap berjalan dengan baik.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11],"tags":[],"yoast_head":"\n