Sebelumnya, pemerintah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik tahun ini mengingat wabah corona yang masih terjadi dan belum bisa dipastikan kapan akan sirna. Bahkan, pemerintah pun telah menyiapkan insentif ekonomi bagi masyarakat yang tidak mudik selama pandemi corona. Lalu, bagaimana bila memang benar-benar ingin mudik saat wabah corona?
Mudik saat lebaran memang masih bisa dilakukan. Hanya saja, ada sejumlah aturan protokol yang benar-benar harus diikuti oleh para pemudik ataupun penyedia jasa transportasi angkutan umum. Sejumlah aturan mudik selama wabah corona yang harus dipahami dan dipatuhi antara lain:
Terkait kebijakan physical distancing, Kementerian Perhubungan menerapkan aturan khusus untuk berkendara saat mudik pada masa pandemi corona. Seperti, adanya larangan membawa penumpang bagi pemudik yang mengendarai sepeda motor. Selain itu, bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka jumlah penumpang dalam kendaraan pun hanya boleh setengah dari kapasitas total kendaraan tersebut.
Aturan pembatasan penumpang ini berlaku bagi angkutan darat, transportasi air, serta transportasi udara. Selain pembatasan jumlah penumpang, moda transportasi yang digunakan mudik pun dibatasi waktunya oleh pejabat berwenang.
Selain aturan yang diterapkan bagi sejumlah moda transportasi mudik, protokol keamanan dan kesehatan terkait pandemi corona juga diaplikasikan bagi para pemudik itu sendiri. Ada sejumlah aturan yang perlu dipahami dan ditaati bagi siapapun yang ingin mudik tahun ini.
Sejumlah aturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir angka pemudik di masa wabah corona seperti saat ini. Selain itu, bila memang harus mudik, maka juga harus siap untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.
The post Mudik saat Pandemi Corona? Pahami Aturannya! appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.
]]>