Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/wijayako/public_html/index.php:1) in /home/wijayako/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Iuran BPJS Kesehatan Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/iuran-bpjs-kesehatan/ PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT Wed, 01 Apr 2020 15:09:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.4 https://www.wijayakomunika.co.id/wp-content/uploads/2022/03/cropped-logo-32x32.png Iuran BPJS Kesehatan Archives - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT https://www.wijayakomunika.co.id/tag/iuran-bpjs-kesehatan/ 32 32 Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan https://www.wijayakomunika.co.id/inilah-jenis-sanksi-penunggakan-iuran-bpjs-kesehatan/ Fri, 27 Mar 2020 15:03:00 +0000 https://www.wijayakomunika.co.id/?p=1532 The post Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang sejak tahun pertama mengalami defisit, kondisi ini semakin kesini cenderung semakin parah. Total defisit yang dialami BPJS terus mengalami peningkatan yang tentu membuat pihak BPJS melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Penyebab Defisit di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang disediakan oleh pemerintah, sehingga setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban terhadap layanan ini. Hak yang diperoleh tentu saja mendapatkan layanan kesehatan tanpa khawatir dengan biaya perawatan. Sedangkan kewajiban peserta adalah membayar iuran setiap bulannya, besarnya iuran bergantung pada kelas rawat inap yang dipilih.

Layanan asuransi kesehatan nasional ini ternyata memiliki banyak permasalahan, salah satunya defisit anggaran. Apa saja yang menjadi penyebabnya? Berikut adalah beberapa diantaranya:

  • Jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan terbilang sangat banyak.
  • Rumah sakit rujukan melakukan kecurangan dengan memainkan kategori pelaporan. Misalnya saja peserta A masuk kategori B namun oleh rumah sakit dilaporkan masuk kategori A.
  • Banyak perusahaan memanipulasi jumlah karyawan yang dilaporkan sehingga lebih sedikit dari seharusnya.
  • Biaya untuk tagihan layanan kesehatan lebih banyak dibanding jumlah peserta.
  • Perubahan data peserta tidak terupdate otomatis sehingga terdapat data ganda yang artinya terdapat laporan biaya ganda.

Sanksi Bagi Peserta yang Iurannya Menunggak

Banyaknya jumlah peserta BPJS yang tidak membayar iuran sebagai kewajibannya menjadi satu diantara sekian hal yang menyebabkan BPJS mengalami defisit. Maka oleh pihak BPJS kemudian diberlakukan beberapa kebijakan, yakni pemberian sanksi bagi peserta yang menunggak. Adapun bentuk sanksinya adalah:

1. Status Kepesertaan Langsung Dihentikan

Melalui informasi yang disampaikan di dalam situs resmi BPJS Kesehatan diketahui bahwa sejak 1 Juli 2016. Peserta yang tidak membayar iuran akan langsung dihentikan kepesertaannya. Sehingga praktis pelayanan kesehatan yang bisa diakses memakai kartu BPJS tidak lagi bisa digunakan.

Sanksi ini akan berlaku hingga tunggakan dilunasi oleh peserta yang bersangkutan. Jika sudah dibayarkan lunas maka secara otomatis kartu peserta akan aktif kembali dan bisa memakai layanannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, jika tidak aktif otomatis peserta dihimbau untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengurusnya secara manual.

2. Diberikan Denda yang Wajib Dibayar Peserta

Selain diberi sanksi pencabutan atau pemberhentian kepesertaan, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa denda. Denda ini sesuai dengan jumlah bulan yang terlambat untuk dibayarkan oleh peserta. Nilainya sendiri adalah 2.5% dari total iuran yang menunggak sesuai kelas rawat inap yang dipilih.

Namun untuk sanksi berupa denda ini sepertinya sudah tidak diberlakukan lagi. Hanya saja keterlambatan atau penunggakan iuran diberi batas waktu maksimal hanya 12 bulan. Jika lebih maka perlu mengurus kartu lagi dari awal.

BPJS Kesehatan membantu masyarakat di semua lapisan untuk merasakan layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir masalah biaya. Agar program ini memberi manfaat optimal peserta tentu perlu ikut andil. Yakni dengan membayar iuran secara tertib, jika terlambat maka akan dikenai beberapa sanksi di atas.

The post Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>
5 Manfaat yang Didapatkan Semua Peserta BPJS Kesehatan https://www.wijayakomunika.co.id/5-manfaat-yang-didapatkan-semua-peserta-bpjs-kesehatan/ Thu, 26 Mar 2020 14:32:00 +0000 https://www.wijayakomunika.co.id/?p=1529 The post 5 Manfaat yang Didapatkan Semua Peserta BPJS Kesehatan appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>
Masyarakat Indonesia tentunya familiar dengan layanan BPJS Kesehatan maupun turunannya, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya merupakan layanan asuransi atau perlindungan terhadap kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Sifatnya gotong royong dan wajib, sehingga semua masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta.

5 Manfaat yang Didapatkan Semua Peserta BPJS Kesehatan

Manfaat yang Diberikan BPJS Kesehatan

Sebagai asuransi kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah, tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan tentu sangat diuntungkan. Sebab BPJS Kesehatan sendiri memiliki sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Menanggung Semua Jenis Penyakit

Manfaat pertama dari BPJS Kesehatan yang dipastikan dirasakan oleh seluruh pesertanya adalah jenis penyakit yang ditanggung tidak ada batas. Artinya semua jenis penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut tanpa terkecuali. Jika asuransi perusahaan swasta punya batasan penyakit tertentu dan tidak tercover, maka tidak dengan asuransi nasional ini.

2. Menanggung Peserta Segala Usia

BPJS Kesehatan juga akan menanggung semua peserta di segala usia selama tercatat sebagai penduduk di Indonesia. Sebab sifat BPJS Kesehatan ini wajib, dan siapa saja tidak peduli sudah renta atau masih bayi bahkan masih dalam kandungan bisa mendaftar. Sehingga tidak peduli punya riwayat penyakit apa dan sudah di usia berapa Anda tetap bisa menjadi peserta.

3. Biaya yang Terjangkau

Jika membahas masalah asuransi kesehatan dijamin akan langsung terbayang pada biaya premi yang tinggi. Asuransi perusahaan swasta biasanya memberi biaya premi ratusan ribu setiap bulannya, semakin sepuh pesertanya semakin mahal preminya. Pun dengan catatan riwayat kesehatan yang dimiliki, jika pernah sakit maka preminya tinggi dan jika mengidap penyakit menahun maka ditolak pengajuannya.

BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi karena selain tidak memandang usia dan riwayat kesehatan. Layanan asuransi nasional ini juga hadir dengan premi yang terjangkau. Meskipun sudah naik dua kali lipat sejak awal tahun 2020, namun tetap lebih murah dibanding asuransi kesehatan swasta.

4. Akses Layanan Kesehatan yang Mudah

Menjadi peserta BPJS Kesehatan pun tidak perlu cemas, karena setiap kali sakit baik ringan maupun berat bisa langsung mengakses layanan kesehatan. Cukup datangi Faskes I dan akan mendapatkan pemeriksaan dan obat yang sesuai. Jika Faskes I tidak memadai lagi maka dirujuk ke rumah sakit besar.

5. Tidak Perlu Mengajukan Klaim

Punya asuransi kesehatan memang membuat hati tenang, namun saat sakit biasanya harus menggunakan dana pribadi dulu untuk kemudian diklaim. Proses klaim pun tidak sepenuhnya mudah karena ada beberapa biaya yang kemudian tidak ikut tanggungan.

Kejadian seperti ini tidak akan dialami peserta BPJS Kesehatan sebab semua penyakit ditanggung dan tanpa pengajuan klaim. Selama masuk ke rumah sakit memiliki kartu BPJS maka tidak perlu membayar lagi untuk semua layanan kesehatan yang didapatkan.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan memang menguntungkan karena bisa mendapatkan semua manfaat di atas. Tanpa perlu membayar premi mahal Anda sudah mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Jadi, pastikan membayar iuran tepat waktu.

The post 5 Manfaat yang Didapatkan Semua Peserta BPJS Kesehatan appeared first on PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT.

]]>