Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan - PT. WIJAYA KOMUNIKA PAYMENT

Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan memang sejak tahun pertama mengalami defisit, kondisi ini semakin kesini cenderung semakin parah. Total defisit yang dialami BPJS terus mengalami peningkatan yang tentu membuat pihak BPJS melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.

Inilah Jenis Sanksi Penunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Penyebab Defisit di BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang disediakan oleh pemerintah, sehingga setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban terhadap layanan ini. Hak yang diperoleh tentu saja mendapatkan layanan kesehatan tanpa khawatir dengan biaya perawatan. Sedangkan kewajiban peserta adalah membayar iuran setiap bulannya, besarnya iuran bergantung pada kelas rawat inap yang dipilih.

Layanan asuransi kesehatan nasional ini ternyata memiliki banyak permasalahan, salah satunya defisit anggaran. Apa saja yang menjadi penyebabnya? Berikut adalah beberapa diantaranya:

  • Jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan terbilang sangat banyak.
  • Rumah sakit rujukan melakukan kecurangan dengan memainkan kategori pelaporan. Misalnya saja peserta A masuk kategori B namun oleh rumah sakit dilaporkan masuk kategori A.
  • Banyak perusahaan memanipulasi jumlah karyawan yang dilaporkan sehingga lebih sedikit dari seharusnya.
  • Biaya untuk tagihan layanan kesehatan lebih banyak dibanding jumlah peserta.
  • Perubahan data peserta tidak terupdate otomatis sehingga terdapat data ganda yang artinya terdapat laporan biaya ganda.

Sanksi Bagi Peserta yang Iurannya Menunggak

Banyaknya jumlah peserta BPJS yang tidak membayar iuran sebagai kewajibannya menjadi satu diantara sekian hal yang menyebabkan BPJS mengalami defisit. Maka oleh pihak BPJS kemudian diberlakukan beberapa kebijakan, yakni pemberian sanksi bagi peserta yang menunggak. Adapun bentuk sanksinya adalah:

1. Status Kepesertaan Langsung Dihentikan

Melalui informasi yang disampaikan di dalam situs resmi BPJS Kesehatan diketahui bahwa sejak 1 Juli 2016. Peserta yang tidak membayar iuran akan langsung dihentikan kepesertaannya. Sehingga praktis pelayanan kesehatan yang bisa diakses memakai kartu BPJS tidak lagi bisa digunakan.

Sanksi ini akan berlaku hingga tunggakan dilunasi oleh peserta yang bersangkutan. Jika sudah dibayarkan lunas maka secara otomatis kartu peserta akan aktif kembali dan bisa memakai layanannya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Namun, jika tidak aktif otomatis peserta dihimbau untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mengurusnya secara manual.

2. Diberikan Denda yang Wajib Dibayar Peserta

Selain diberi sanksi pencabutan atau pemberhentian kepesertaan, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga akan diberikan sanksi berupa denda. Denda ini sesuai dengan jumlah bulan yang terlambat untuk dibayarkan oleh peserta. Nilainya sendiri adalah 2.5% dari total iuran yang menunggak sesuai kelas rawat inap yang dipilih.

Namun untuk sanksi berupa denda ini sepertinya sudah tidak diberlakukan lagi. Hanya saja keterlambatan atau penunggakan iuran diberi batas waktu maksimal hanya 12 bulan. Jika lebih maka perlu mengurus kartu lagi dari awal.

BPJS Kesehatan membantu masyarakat di semua lapisan untuk merasakan layanan kesehatan berkualitas tanpa khawatir masalah biaya. Agar program ini memberi manfaat optimal peserta tentu perlu ikut andil. Yakni dengan membayar iuran secara tertib, jika terlambat maka akan dikenai beberapa sanksi di atas.

Mau Usaha Pulsa Untung Besar?? Download Apk WIPAY Gratis. Raih Banyak Bonusnya
Butuh bantuan?
DAFTAR IOS368 IOS368 IOS368 IOS368 https://ios368.tjrbbti.com/