PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sesuai dengan namanya, maka pembatasan sosial ini memang memiliki cakupan yang cukup luas. Melalui pembatasan ini maka pemerintah berharap dapat memutus rantai penyebaran covid-19 di tanah air. Pembatasan sosial berskala besar ini secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 April 2020. Agar tidak salah paham terkait pemberlakuan PSBB ini, mari simak dulu penjelasan di bawah ini.
PSBB 10 April 2020 Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta
Secara harfiah PSBB merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam menangani kasus penyebaran covid-19 di tanah air. Melalui PSBB ini nantinya akan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah guna menghindari anggota masyarakat dari infeksi covid-19. Pembatasan sosial berskala besar ini juga telah mendapatkan restu dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan pemberlakuan PSBB ini, maka baru DKI Jakarta yang secara resmi akan mulai menerapkannya pada 10 April 2020. Mengapa baru Jakarta saja? Hal itu dikarenakan Jakarta merupakan kota dengan kasus infeksi corona terbanyak saat ini. Sehingga dipandang perlu mengambil tindakan PSBB dalam rangka mengurangi bertambahnya jumlah kasus positif covid-19.
Penerapan pembatasan sosial berskala besar ini pun memiliki payung hukum yang jelas, yaitu berupa Permenkes tahun 2020 nomor 9. Peraturan ini menjelaskan pembatasan kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Berikut ini sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi dan dilarang selama penerapan PSBB.
1. Kegiatan di Tempat Publik
Kegiatan pertama yang dibatasi selama PSBB ini adalah kegiatan yang dilaksanakan di tempat publik. Hal yang dibatasi adalah jarak antara peserta kegiatan serta jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
2. Kerja dan Sekolah
Kegiatan lainnya yang juga dibatasi adalah kerja dan sekolah. Selama masa PSBB nantinya, maka aktivitas kerja dan sekolah dilakukan dari rumah. Hanya sejumlah tempat kerja yang dianggap memiliki fungsi penting belum diliburkan, tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah.
3. Kegiatan Keagamaan
Kegiatan berikutnya yang juga dibatasi adalah kegiatan keagamaan. Melalui PSBB ini pemerintah menghimbau agar kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah saja, beserta tetap menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak boleh mengundang banyak orang, karena itu dilarang selama pemberlakuan PSBB.
4. Menggunakan Jasa Transportasi Online
Kegiatan keempat yang juga dilarang adalah menggunakan jasa transportasi online. Selama PSBB ini masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan jasa transportasi online kecuali untuk memesan barang. Selain itu, pihak penyedia jasa pun telah diberikan himbauan agar driver tidak menarik penumpang orang, melainkan hanya barang saja.
Jadi, buat Anda yang berada di Ibu Kota Jakarta, marilah sama-sama mentaati kebijakan PSBB yang akan diberlakukan pada 10 April nanti. Pastikan pula bahwa setiap anggota keluarga tetap sehat dan aman dari infeksi corona.